Eksploitasi Batu Gamping di atas Karst di Karawang Selatan
Bidang Sosial dan Politik
Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi
17 April 2025
Problematika Kawasan Karst di Karawang Selatan
PT Mas Putih Belitung (MPB) sedang jadi sorotan publik Karawang. Pasalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksploitasi batu gamping itu disebut-sebut telah kantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bernomor 81201102219480006 dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bernomor 81201102219480007 sehingga dikabarkan perusahaan yang berdomisili di Jakarta Utara itu akan beroperasi untuk eksploitasi tambang batu gamping di wilayah Karawang Selatan, tepatnya di Desa Tamanmekar, Kecamatan Pangkalan, mulai 26 Januari 2024 hingga 26 Januari 2024.
Kegiatan tambang yang dilakukan PT MPB selaku anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia (JSI) telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031. Dalam substansinya, wilayah yang dijadikan kegiatan tambang PT Mas Putih Belitung merupakan kawasan lindung geologi, dimana disana dilakukan kegiatan konservasi lingkungan geologi yang berupa kawasan karst. Jadi dilarang untuk dilakukan kegiatan pertambangan.
Mengapa Karst Karawang Selatan Perlu diselamatkan?
Terdapat empat ancaman besar bila Kawasan Karst dipaksakan untuk ditambang:
1. Degradasi dan Hilangnya Sumber Mata Air . Kawasan Karst berfungsi sebagai sumber alami yang menyimpan dan mendistribusikan air dalam jumlah besar. Jika aktivitas pertambangan dilakukan di Kawasan tersebut maka struktur alami ini akan mengalami kerusakan. Dampak dari degradasi ini akan dirasakan secara langsung oleh masyarakat yang bergantung pada mata air dari kawasan Karst sebagai sumber air bersih untuk kebutuhan domestik, pertanian, dan industri kecil. Selain itu, perubahan struktur tanah akibat penambangan dapat meningkatkan aliran liar di permukaan, sehingga berpotensi kekeringan di musim kemarau dan potensi banjir di musim hujan.
2. Pemanasan Global . Kawasan Karst berperan penting dalam menyerap karbon dioksida (CO₂) dari atmosfer melalui proses pelarutan batu gamping. Proses ini membantu mengurangi jumlah CO₂ di udara, yang merupakan gas rumah kaca penyebab pemanasan global. Penghancuran batuan gamping akibat penambangan menghilangkan permukaan alami yang berinteraksi dengan air hujan untuk menangkap CO₂ Dampak dari hilangnya fungsi ini akan mempercepat peningkatan konsentrasi CO₂ di atmosfer, yang berkontribusi langsung terhadap pemanasan global. Selain itu, aktivitas tambang yang menggunakan bahan bakar fosil dalam operasionalnya juga meningkatkan emisi karbon, memperburuk efek rumah kaca.
3. Gangguan Kesehatan . Kawasan karst yang ditambang menghasilkan debu dalam jumlah besar dari aktivitas peledakan, pemecahan, sampai pengolahannya. Jika aktivitas ini terus dilakukan, partikel debu halus akan menyebar ke udara dan terhirup oleh masyarakat sekitar. Dampak dari pencemaran udara ini akan dirasakan secara langsung oleh warga, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia, yang berisiko mengalami gangguan pernapasan seperti batuk kronis, asma, hingga penyakit paru obstruktif kronis (PPOK). Selain itu, tingginya kadar debu di udara dapat mengiritasi mata dan kulit, serta menurunkan kualitas hidup masyarakat akibat udara yang tercemar.
4. Konflik Sosial . Menurut teori Homer-Dixon, konflik dapat muncul akibat kelangkaan sumber daya yang disebabkan oleh degradasi lingkungan. Dalam konteks penambangan karst, eksploitasi batuan gamping dapat mengakibatkan hilangnya sumber mata air, yang kemudian memicu ketegangan antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan tambang. Masyarakat lokal yang kehilangan akses terhadap air bersih untuk kebutuhan domestik dan pertanian sering kali menjadi pihak yang paling dirugikan. Sementara itu, keuntungan dari eksploitasi sumber daya lebih banyak dinikmati oleh pihak industri. Ketidakadilan ini memicu protes, demonstrasi, dan bahkan bentrokan antara masyarakat dengan aparat atau perusahaan tambang Selain itu, kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak tambang seringkali terpecah, menciptakan konflik horizontal yang memperlemah solidaritas sosial.