Gejala Autocratic Legalism di Indonesia

Bidang Sosial dan Politik

Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi

22 Mei 2025

Gejala Autocratic Legalism di Indonesia

"Legalisme autokratik adalah penggunaan hukum untuk melegitimasi tindakan-tindakan yang tidak demokratis" (Kim Lane Scheppele, seorang Profesor Sosiologi dan Hubungan Internasional Princeton School of Public and International Affairs).

Apabila dilihat dari sudut yang luas, illiberal democracy, autocratic legalism, abusive constitutionalism, dan legalist autocratic sama-sama menginginkan agar mereka yang dipilih melalui cara-cara yang demokratis, pada waktu menjalankan pemerintahannya, membuat ragam kebijakan yang berpotensi merampas hak dasar warga negara sebagaimana yang ditolak paham liberal. Bahkan tidak hanya berpotensi, melainkan mengabaikan prinsip batas kekuasaan sekaligus mencabut hak dasar masyarakat. Itulah sebabnya ketika misalnya, terdapat pembuatan Undang-Undang yang minim aspirasi, pada saat yang sama negara secara langsung atau tidak, telah memberi arti negatif atas makna kedaulatan rakyat sebenarnya. Tindakan tersebut jelas menentang hukum dasar yang fundamental.

Dominasi kekuasaan sering kali menyembunyikan diri di balik tirai hukum yang tampak sah dan legitimatif. Di Indonesia, fenomena ini menampakkan diri sebagai otokrasi hukum atau disebut “autocratic legalism“, suatu paradigma di mana hukum bukan hanya menjadi alat keadilan, tetapi alat pengukuh kekuasaan. Ironisnya, alat yang seharusnya menjadi pondasi demokrasi dan keadilan ini malah menjadi senjata paling efektif bagi para otokratis untuk memperkuat cengkraman mereka atas negara. Merujuk pada ucapan Nelson Mandela, “Hukum yang tidak adil adalah senjata yang paling ampuh di tangan penguasa untuk menjaga status quo yang tidak adil,” menggema keras di ruang ruang kekuasaan, di mana hukum kerap digunakan bukan sebagai sarana pembebasan, tetapi sebagai instrumen penindasan.