Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal: Potensi Masalah Konstitusi atau Angin Segar bagi Demokrasi?
Bidang Sosial dan Politik
Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi
24 Juli 2025
Pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal kembali menjadi perbincangan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa penyelenggaraan Pemilu ke depan tidak lagi dilakukan secara serentak. Model Pemilu serentak seperti pada 2019 dan 2024 dinilai menimbulkan beban berat, baik bagi penyelenggara maupun pemilih, sehingga berpotensi menurunkan kualitas demokrasi.
Berdasarkan survei LIPI (kini BRIN) pada tahun 2019, sebanyak 74% responden publik dan 86% tokoh politik menilai Pemilu serentak menyulitkan pemilih akibat banyaknya surat suara. Kompleksitas tersebut turut berdampak pada tingginya angka suara tidak sah dan menuntut tingkat literasi politik yang tinggi agar pemilih dapat mengenal seluruh calon secara memadai.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memproyeksikan Pemilu nasional akan tetap diselenggarakan pada 2029 untuk memilih DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pelantikan yang biasanya berlangsung pada Oktober. Sementara itu, Pemilu lokal atau daerah direncanakan berlangsung dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun setelahnya, yakni pada rentang Oktober 2031 hingga April 2032, untuk memilih DPRD serta kepala daerah.
Namun demikian, pemisahan ini memunculkan persoalan kepastian hukum, khususnya terkait masa jabatan anggota DPRD. Perpanjangan masa jabatan dinilai berpotensi melanggar konstitusi, karena anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung dan tidak dapat disamakan dengan pejabat sementara (Pj) kepala daerah. Kondisi ini menimbulkan kekosongan norma yang harus segera dijawab oleh pembentuk undang-undang.
Setidaknya terdapat beberapa opsi yang dapat ditempuh, mulai dari perpanjangan masa jabatan atau pengosongan DPRD selama masa transisi, penyelenggaraan satu kali Pemilu transisi dengan masa jabatan anggota legislatif daerah yang lebih singkat, hingga perumusan ulang desain penyelenggaraan Pemilu dalam Undang-Undang Pemilu. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, diperlukan skema transisi yang tepat guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak politik warga negara.