Pernyataan Sikap BEM-KM FH Unsika terkait Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan oleh "Oknum" Polsek Waijewa
Bidang Sosial dan Politik
Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi
20 Agustus 2025
Seorang wanita dengan inisial MML (25) di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur diduga menjadi korban dari tindakan menjijikan dari seorang oknum polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua berinisial PS. Tindakan itu bermula pada 1 Maret 2025, ketika korban ingin melaporkan kasus pelecehan seksual yang dialaminya ke kantor Polsek Waijewa. Aipda PS yang berada di tempat justru mengarahkan korban untuk melapor ke Polres Sumba Barat Daya karena Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) hanya tersedia di Polres tersebut.
Keesokan harinya, Aipda PS menjemput korban di rumahnya untuk meminta keterangan tambahan. Namun di ruang pemeriksaan Polsek, korban diduga malah dilecehkan. Tak berhenti disitu, Aipda PS juga mengancam korban untuk tidak melaporkan tindakan bejatnya kepada orang lain. Berharap mendapatkan keadilan dengan melaporkan kasus pelecehan seksual yang ia alami, ironisnya MML justru mendapat perilaku bejat dengan menjadi korban pelecehan seksual dari oknum polisi yang seharusnya memberikan rasa aman bagi korban.
Apabila mengacu pada Pasal 66 ayat (1) UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seharusnya korban kekerasan seksual berhak atas tiga jenis hak yakni; penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual yang seharusnya dijalankan dengan baik oleh Kepolisian.
Adapun kami melihat bahwa pelaku sejatinya berpotensi untuk dikenakan beberapa pasal di dalam UU No.12 tahun 2022, di antaranya:
1. Pasal 6;
2. Pasal 11;
3. Pasal 12; dan
4. Pasal 15.
Berdasarkan pasal-pasal diatas, Dalam hal ini kami berpendapat oknum polisi tersebut diduga melakukan penyalahgunaan jabatan, kewenangan dan kekuasaannya dengan memanfaatkan kondisi orang lain (seperti kerentanan, ketidakberdayaan, hutang, atau imbalan) untuk untuk memaksa agar korban membiarkan Aipda PS untuk melakukan pelecehan seksual serta mendapatkan keuntungan dengan mengeksploitasi organ tubuh seksual atau tubuh orang lain demi kepuasan seksual.
Selain berpotensi melanggar pasal berlapis pada UU No. 12 Tahun 2022, kami meyakini bahwa Aipda PS dapat dikenakan pula sanksi akibat pelanggaran sumpah anggota/jabatannya dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami menduga bahwasanya, Aipda PS karena tindakan pelecehan seksualnya telah melanggar norma-norma diatas secara khusus norma hukum, agama dan kesusilaan.
Hal ini menjadi masalah khususnya dalam sektor penegakan hukum yang tentunya telah menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Beberapa kasus lain yang melibatkan anggota kepolisian melakukan tindak asusila dan kekerasan seksual terhadap masyarakat sipil telah merusak citra institusi kepolisian. Oleh karena itu, reforma kepolisian sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme anggota kepolisian, serta membangun kepercayaan masyarakat.
Reforma ini harus mencakup peningkatan pengawasan internal, penegakan kode etik, dan pelatihan yang memadai terutama untuk menghadapi kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional dan membangun kepercayaan masyarakat yang telah hilang.