Ringkasan Kajian KPK dan Danantara

Bidang Sosial dan Politik

Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi

17 April 2025

Ringkasan Kajian KPK dan Danantara

Tentang Danantara

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) adalah badan pengelola investasi strategis yang mengkonsolidasikan dan mengoptimalkan investasi pemerintah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. "Daya" berarti energi, "Anagata" berarti masa depan, dan "Nusantara" merujuk pada Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang secara keseluruhan mencerminkan kekuatan dan potensi masa depan Indonesia.

Untuk mencapai tujuan strategisnya, Danantara Indonesia berkomitmen untuk mendorong transformasi ekonomi dengan pendekatan profesional dan menerapkan good governance. Danantara Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi aset, menarik investasi global, dan memperkuat daya saing Indonesia di sektor strategis, sehingga menciptakan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pelanggaran Hukum

Merujuk pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, ada syarat untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, yakni melepas jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK. Oleh karena itu, rangkap jabatan ketua KPK sebagai anggota Komite Pengawas dan Akuntabilitas BPI Danantara secara eksplisit melanggar pasal 29 huruf i UU Nomor 19 Tahun 2019.

Rangkap jabatan ketua KPK sebagai anggota komite pengawas dan akuntabilitas BPI Danantara melanggar prinsip tata kelola yang baik sebagaimana tertulis pada UU Nomor 1 Tahun 2025 pasal 1A ayat (2) huruf e, yakni prinsip “kemandirian”. Dalam penjelasan UU tersebut, yang dimaksud prinsip “kemandirian” adalah prinsip yang melandasi penyelenggaraan BUMN dengan menjaga dan mengedepankan profesionalitas tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

Dengan menunjuk Setyo Budiyanto sebagai anggota Komite Pengawas dan Akuntabilitas BPI Danantara, sementara di saat yang sama ia adalah Ketua KPK, maka akan terjadi benturan kepentingan pada diri Setyo Budiyanto dalam menjalankan tugas di dua jabatan tersebut. Sebagai anggota Komite Pengawas dan Akuntabilitas BPI Danantara, Setyo Budiyanto mendapat tugas ikut mengawasi pengelolaan BPI Danantara yang dilakukan oleh badan pelaksana, sehingga ia akan mendapat gaji dan fasilitas dari BPI Danantara sesuai pasal 29 PP Nomor 10 Tahun 2025.

Pertanyaannya adalah, apakah Setyo Budiyanto akan dapat secara profesional mengusut kasus korupsi di BPI Danantara tersebut, sementara di saat yang sama ia juga menerima gaji dan fasilitas dari BPI Danantara? Kalau seandainya terjadi korupsi di BPI Danantara, keberadaan ketua KPK di struktur pengelolaan BPI Danantara justru akan menyebabkan penanganan kasus korupsi di BPI Danantara tidak berjalan secara profesional dan cenderung menempuh penyelesaian secara internal. Oleh karena itu, penunjukan ketua KPK sebagai anggota komite pengawas dan akuntabilitas BPI Danantara adalah tidak tepat karena rentan terjadi benturan kepentingan dan melanggar aturan perundang-undangan.

Pemerintah perlu meninjau ulang penunjukkan ketua KPK secara ex officio sebagai anggota komite pengawas dan akuntabilitas BPI Danantara. Secara legal formal, Presiden Prabowo Subianto belum mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur ketentuan mengenai pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang komite pengawas dan akuntabilitas BPI Danantara sebagaimana yang diamanatkan pasal 24 ayat (2) PP Nomor 10 Tahun 2025.

Artinya, penunjukkan ketua KPK sebagai anggota komite pengawas dan akuntabilitas BPI Danantara masih sebatas penunjukkan yang disampaikan secara lisan oleh kepala badan pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, saat membacakan susunan komite pengawas dan akuntabilitas BPI Danantara. Belum ada Peraturan Presiden yang mengatur bahwa ketua KPK secara ex officio akan menjabat sebagai anggota komite pengawas dan akuntabilitas BPI Danantara.