Sejarah Kelam Orde Baru dan Ancaman Demokrasi Hasil Revisi UU TNI

Bidang Sosial dan Politik

Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi

28 Maret 2025

Sejarah Kelam Orde Baru dan Ancaman Demokrasi Hasil Revisi UU TNI

Mengapa Hasil Revisi UU TNI harus dibatalkan?

1. Hasil revisi tersebut akan mengancam independensi peradilan dan memperkuat impunitas atau kekebalan hukum anggota TNI. Hal ini dikarenakan UU TNI menarik kembali TNI ke dalam peran sosial politik seperti masa Orde Baru. Hal itu terbukti tidak sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan supremasi sipil serta merusak sendi-sendi kehidupan demokrasi.

2. UU TNI bertentangan dengan rekomendasi Komite Hak Sipil dan Politik (CCPR), Universal Periodic Review (UPR), serta instrumen HAM global seperti Statuta Roma ICC dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT). Sementara itu, Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen HAM inti, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Anti-Penyiksaan (CAT), yang mewajibkan negara memastikan akuntabilitas militer dan perlindungan hak sipil. Hal tersebut, tidak hanya mengancam profesionalisme militer, tetapi juga mengkhianati komitmen Indonesia dalam menjalankan berbagai rekomendasi PBB dan kewajiban hukum HAM internasional.

3. Dampak impunitas yang dimiliki anggota TNI yang akan berpengaruh terhadap tindakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi. Hal ini bisa mengancam kebebasan sipil dan demokrasi dalam menyuarakan pendapat dan kritik serta berpengaruh terhadap kekuatan politik yang ada. Aktor-aktor politik yang terlibat dalam pelanggaran HAM masih memiliki posisi kekuasaan. Hal ini menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak efektif dan menghasilkan keputusan yang bias serta bertentangan dengan prinsip kesetaraan dihadapan hukum.

4. Pengembalian dwifungsi TNI akibat perluasan tentara aktif menjabat di jabatan sipil dapat mengancam supremasi sipil, membuka ruang ikut campur ke wilayah politik keamanan negara, hingga menganulir suara rakyat melalui DPR dalam pelaksanaan operasi militer selain perang. Hal ini menandai profesionalisme militer yang justru akan semakin melemah.

5. Impunitas juga berpengaruh terhadap situasi kebebasan akademik di Indonesia. Di antaranya, melalui melalui sweeping buku-buku kiri, pembubaran diskusi berkaitan isu Papua dan keamanan nasional, serta berbagai tindakan represi lainnya menjadikan situasi kebebasan akademik semakin memprihatinkan.

6. Perubahan UU TNI dapat dikategorikan sebagai kejahatan legislasi. Ini karena bertentangan dengan prosedur pembentukan undang-undang yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Pelaksanaan rapat pembahasan revisi UU TNI di hotel secara tertutup dan mengerahkan penjagaan yang intensif oleh Komando Pasukkan Khusus (Kopassus) menunjukkan proses pembentukannya sangat jauh bertentangan dengan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation).

7. Pembahasan revisi UU TNI merupakan bentuk abusive law making, praktik autocratic legalism. Praktik penyusunan UU seperti itu menurut Prof Susi harus dilawan karena pada dasarnya konstitusi mengatur kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan politisi.


Perluasan peran TNI dalam bidang yang sebelumnya menjadi ranah sipil. Hal ini dapat menimbulkan potensi tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain serta menimbulkan kekhawatiran terkait prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Peran TNI tetap berada dalam koridor pertahanan negara dan tidak mengambil alih tugas-tugas yang menjadi ranah institusi sipil. Prinsip supremasi sipil harus tetap dijunjung tinggi untuk menjaga keseimbangan demokrasi.