Tentang Buruh/Pekerja dan Hukum

Bidang Sosial dan Politik

Departemen Kajian, Aksi, dan Strategi

01 Mei 2025

Tentang Buruh/Pekerja dan Hukum

Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja, maka ditetapkan hari buruh sedunia yang diperingati setiap tanggal 1 Mei atau yang dikenal May Day. Di Indonesia merupakan awal dari perjuangan buruh karena menjadi sesuatu yang baru yaitu menjadi hari libur nasional. Sejak 1995, hari buruh mulai diperingati di berbagai kota di Indonesia secara rutin tuntutannya persoalan jam kerja. Namun, saat ini peningkatan kesejahteraan buruh menjadi hal yang dikedepankan. Misalnya penolakan Rancangan Undang-undang yang dinilai merugikan, kelayakan upah hingga penghapusan sistem alih daya (outsourcing).

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja didefinisikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan buruh atau pekerja didefinisikan sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Ini berarti siapa saja yang bekerja di bawah kuasa orang lain, tidak memiliki modal sendiri, dan mendapatkan imbalan berupa upah atau bentuk lain dianggap sebagai buruh atau pekerja.

Indonesia merupakan negara yang berlandaskan pada konsep negara hukum (rechtstaat) dan rule of law. Rakyat Indonesia memerlukan perlindungan hukum untuk mendapat kepastian hukum, serta keadilan demi mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk dapat mewujudkan rule of law terdapat 2 jalan yakni penegak hukum yang berkeadilan serta perlindungan Hak Asasi Manusia guna membangun bangsa dan menjadi sebuah kebutuhan utama untuk bangsa beradab.

Dalam hal tujuan dari adanya keadilan sosial dalam ketenagakerjaan dapat diterapkan dengan cara memberi perlindungan kepada pekerja/buruh dari majikan/pengusaha terhadap suatu kekuasaan yang tidak terbatas melalui hukum yang ada. Perlindungan bagi pekerja/buruh dapat dilihat pada Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan (2) Amandemen Keempat UUD 1945.

Pasal 27 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menyatakan bahwa kedudukan buruh/pekerja setara dengan pengusaha/majikan, akan tetapi jika dilihat dari sosial ekonomi kedudukan antara pekerja/ buruh dengan pengusaha/majikan tidaklah sama. Akibatnya membuat para pengusaha/majikan ini lebih mendominasi jika akan menentukan sebuah isi perjanjian malah lebih mendahulukan kepentingannya dibandingkan mendahulukan kepentingan seorang pekerja.


Hak Buruh/Pekerja

Terdapat beberapa hak pekerja yang mendasar dan harus dijamin guna pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia, meskipun dalam penerapannya bisa sangat ditentukan oleh perkembangan ekonomi, sosial-budaya dan masyarakat atau negara di mana suatu perusahaan beroperasi, di antaranya:

1. Hak atas pekerjaan (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945);
2. Hak atas upah yang adil (Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja);
3. Hak untuk berserikat dan berkumpul (Pasal 104 ayat (1) UU 13/2003);
4. Hak atas perlindungan keamanan dan kesehatan (Pasal 86 UU 13/2003);
5. Hak untuk diproses hukum secara sah (Pasal 136 UU Ketenagakerjaan);
6. Hak untuk diperlakukan secara sama (Pasal 6 UU 13/2003); 7. Hak atas rahasia pribadi; dan
8. Hak atas kebebasan suara hati (Pasal 28E ayat (2) UUD 1945).

Di sisi lain, terdapat beberapa tuntutan yang menjadi penyebab buruh/pekerja melakukan aksi unjuk rasa, yaitu:

1. Risiko menjadi pekerja kontrak selamanya;
2. Bertambahnya alasan PHK;
3. Masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA); dan
4. Penegakan hukum ketenagakerjaan yang bermasalah.


Meskipun demikian nyatanya mulai dari berlakunya Undang-Undang Ketenagakerjaan sampai dengan berlakunya Undang-undang Cipta kerja sampai saat ini, demonstrasi terus terjadi dan isu-isu mengenai hak pekerja/buruh di tengah masyarakat masih banyak yang belum terselesaikan dan menganggap undang-undang yang berlaku belum mampu memberikan keadilan bagi mereka. Maka dari itu, Perusahaan tempat pekerja/buruh bekerja wajib memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila tidak maka terdapat sanksi mulai dari sanksi ringan sampai dengan sanksi berat yakni sanksi pidana.